Fungsi pemerintah adalah mengayomi warga negaranya melalui pengaturan atau regulasi,pembangunan nasional disegala bidang, pembinaan kemasyarakatan , menjaga ketertiban dan menegakkan negara kesatuan Republik Indonesia dengan membangun pertahanan keamanan yang kokoh.
Fungsi pemerintahan tersebut akan dapat terselenggara apabila pemerintahan menjadi pemerintahan yang good governance. Good governance adalah cara yang baik mengelola urusan-urusan publik. World Bank mendefinisikan governance sebagai; “the way state power is used in managing economic and social resources for development of society.
Sedangkan United Nation Development Program (UNDP) mendefinisikan governance sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”.
Menurut UNDP ada beberapa karakteristik pelaksanaan good governance antara lain;
- participation,adanya keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Adanya jaminan dari negara bagi warganegara untuk berasosiasi, diberikan kebebasan dalam menyatakan pendapat dan ikut berpartisipasi dalam menentukan dan memutuskan kebijakan publik.
- Rule of law, kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu. Setiap warganegara dilakukan sama dihadapan hukum tidak ada pengecualian.
- Transparency, keterbukaan dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
- Responsiveness, lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholders.
- Consensus orientation, berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
- Equity,setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
- Effisiency and Effectiveness, pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (Efisien) dan berhasil guna (efektif).
- Accountability,pertanggung jawaban kepada publik atas setiap aktifitas yang dilakukan.
- strategic vision,penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki pandangan yang jauh kedepan.
Pada intinya bahwa pelaksanaan pemerintahan itu tidak terlepas dari sistem Birokrasi, pemerintahan yang diselenggarakan dengan sistem birokrasi yang baik pula, namun demikian karena fungsi pemerintahan dilaksanakan secara rutinitas, maka birokrasi dinilai lamban dan membosankan sehingga menimbulkan banyak kritik yang menuding aparatur pemerintahan tidak becus dan untuk itu selalu dilakukan denga rolling pejabat agar kondisi selalu dipertahankan dan lebih membaik
Pemerintahan melalui penyelenggaraan birokrasi perlu semacam perubahan pandang, kalau menurut David Osborn dan Ted Gaebler yaitu menuju kepada “Reinventing Government” merupakan suatu model pemerintahan di era new public management (teori yang diungkapkan nya pada tahun 1992), perspektif baru pemerintah menurut Osborne dan Gaebler tersebut adalah :
- Pemerintahan yang katalis.
2. Pemerintah milik masyarakat.
3. Pemerintah yang kompetitif.
4. Pemerintah yang digerakkan oleh Misi.
5. Pemerintah yang berorientasi pada hasil.
6. Pemerintah berorientasi pada pelanggan.
7. Pemeritahan Wira Usaha mampu memberikan pendapatan, tidak sekedar membelanjakan.
8. Pemerintah yang antisipatif, berupaya mencegah daripada mengobati.
9. Pemerintah Desentralisasi, dari hirarchi menuju partisipatif dan tim kerja.
10. Pemerintah berorientasi kepada mekanisme pasar.
Selain itu yang terpenting adalah adanya perubahan pola fikir dan mentalitas baru ditubuh para birokrat, kare sebaik apapun yang ditawarkan jika semangat dan mentalitas penyelenggara pemerintahan masih menggunakan paradigma lama konsep tersebut tidak ada artinya, tak kan ada perubahan apa-apa.
Jika disederhanakan maka pemerintahan yang good governance itu adalah pemerintahan yang effective,effisient, terbuka, accountable dan bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar